Minggu, 21 Oktober 2012

PENDEKATAN MULKTIKULTURAL DALAM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM


A. LATAR BELAKANG MASALAH
Indonesia adalah salah satu negara yang multikultural terbesar di dunia. Kenyataan ini dapat dilihat dari sosiokultural maupun geografis yang begitu beragam dan luas. Dengan jumlah yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekitar kurang lebih 13.000 pulau besar dan kecil, dan jumlah penduduk kurang lebih 200 juta jiwa, terdiri dari 300 suku yang menggunakan hampir 200 bahasa yang berbeda. Selain itu,  juga menganut agama dan kepercayaan yang beragam seperti Islam, Katholik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, Konghucu, serta berbagai macam kepercayaan dan aliran keyakinan lainnya.
Keragaman ini diakui atau tidak, akan dapat menimbulkan berbagai macam persoalan yang sekarang ini dihadapi bangsa ini, seperti KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), premanisme,   perseteruan   politik,   kemiskinan, kekerasan, separatisme, perusakan lingkungan dan hilangnya kemanusiaan untuk selalu menghargai hak-hak orang lain adalah bentuk nyata dari multikulturalisme itu. Contoh kongkrit terjadinya tragedi pembunuhan besar-besaran terhadap pengikut partai PKI pada tahun 1965, kekerasan etnis China di Jakarta pada bulan Mei 1998, dan perang antara Islam - Kristen di Maluku Utara sejak 1999 sampai 2003.
Sebagai pemeluk agama yang mayoritas penduduknya muslim, maka lembaga pendidikan Islam cukup mendapat tempat di negeri ini. Namun permasalahan yang mendasar dalam hal ini adalah sejauhmana orientasi pendidikan Islam dalam mengakomodir permasalahan-permasalahan yang muncul di tengah-tenagah masyarakat. Mengingat dalam kondisi masyarakat yang multikultural ini, sangat rentan terhadap disintegrasi dan gap di tengah masyarakat, jika orientasi dan pemahaman keagamaan masyarakat tidak mampu menerima fakta sosial di tengah-tengah mereka.
Dalam upaya menjembatani harapan tersebut maka konsep pendidikan multikultural menjadi salah satu solusi dalam menghadapi permasalahan tersebut. Namun demikian, isu pendidikan ini masih relatif  baru dalam kancah pendidikan di Indonesaia, terutama dalam lingkup masyarakat muslim. Hal ini mengingat, multikulturalisme merupakan suatu perkembangan yang relatif baru dalam khasanah ilmu pengetahuan, khususnya dalam ilmu-ilmu sosial. Namun dengan demikian multikulturalisme terus berkembang sesuai dengan perubahan sosial yang dihadapi oleh umat manusia khususnya di dalam era dunia terbuka dan era demokratisasi kehidupan.
B.     RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang masalah di atas, dapat dirumuskan beberapa permasalahan yang ingin dijawab dalam tulisan ini, yakni:
1.      Apa yang dimaksud dengan  multikultural?
2.      Bagaimana pendidikan multikultural?
3.     Bagaimana Pendidikan Islam Multikultural Dalam Konteks Keindonesiaan
4.     Bagaimana Potret pendidikan agama islam di tengah multikulturalisme
5.      Bagaiman Kurikulum pendidikan agama islam berwawasan multicultural
6.     Apa Faktor pendukung dan penghambat wawasan multikultural dalam PAI.
BAB II
PEMBAHASAN

A. MULTIKULTURALISME
1. Pengertian Multikulturalisme
Secara sederhana multikulturalisme berarti “keberagaman budaya”.  Istilah multikultural ini sering digunakan untuk menggambarkan tentang kondisi masyarakat yang terdiri dari keberagaman agama, ras, bahasa, dan budaya yang berbeda.
Selanjutnya dalam khasanah keilmuan, istilah multikultural ini dibedakan ke dalam beberapa ekspresi yang lebih sederhana, seperti pluralitas (plurality), keragaman (diversity) dan multikultural (multicultural) itu sendiri. Konsep pluralis mengandaikan adanya “hal-hal yang lebihn dari satu (many)”, sedangkan keragaman menunjukkan bahwa keberadaan yang “lebih dari satu” itu berbeda-beda, heterogen, dan bahkan tidak dapat disamakan. Sedangkan multikulturalisme, sebenarnya masih tergolong relatif baru. Secara konseptual terdapat perbedaan signifikan antara pluralitas, keragaman, dan multikultural.
Sebagai terminologi baru, multikultiralisme, menurut HAR. Tilaar, masih belum banyak dipahami orang. Karena memang istilah multikulturalisme itu sendiri ternyata bukanlah hal yang mudah.  Di dalamnya mengandung dua pengertian yang sangat kompleks, yaitu “multi” yang berati jamak atau plural, dan “kulural” yang berarti  kultur atau budaya.
Pada tahap pertama multikulturalisme baru mengandung hal-hal yang esensial di dalam perjuangan kelakuan budaya yang berbeda (the other). Dan pada tahap perkembangan berikutnya yang disebut gelombang kedua (second wave), dari paham multikulturalisme telah menampung berbagai jenis pemikiran baru sebagai berikut;  Pertama,  pengaruh studi kultural. Studi kultural (cultural studies) antara lain melihat secara kritis masalah-masalah esensial di dalam kebudayaan kontemporer seperti identitas kelompok, distribusi kekuasaan di dalam masyarakat yang diskriminatif, peranan kelompok-kelompok masyarakat yang termarjinalisasi, feminisme, dan maslah-maslah kontemporer seperti toleransi antarkelompok dan agama.
Kedua, postkolonialisme. Pemikiran postkolonialisme meloihat kembali hubungan antara eks penjajah dengan daerah jajahannya yang telah meninggalkan banyak stigma yang biasanya merendahkan kaum terjajah. Pandangan-pandangan postkolonialisme antara lain ingin mengungkit kembali nilai-nilai indigenous di dalam budaya sendiri dan berupaya untuk melahirkan kembali kebanggaan terhadap budaya asing.
Ketiga, globalisasi. Globalisasi ternyata telah melahirkan budaya global yang memiskinkan potensi-potensi budaya asli. Untuk itu timbul suatu upaya untuk menentang globalisasi dengan melihat kembali peranan budaya-budaya yang berjenis-jenis di dalam masyarakat. Revitalisasi budaya local merupakan upaya menentang globalisasi yang mengarah kepada monokultural budaya dunia.
Keempat, feminisme dan post peminisme. Gerakan feminisme yang semula berupaya untuk mencari kesejahteraan antara perempuan dan laki-laki kini meningkat kea rah kemitraan antara laki-laki dan perempuan. Kaum perempuan bukan hanya menuntut penghargaan yang sama dengan fungsi yang sama dengan laki-laki tetapi juga sebagai mitra yang sejajar dalam melaksanakan semua tugas dan pekerjaan di dalam masyarkat.
Kelima, Post-strukturalisme. Pandangan ini mengemukakan mengenai perlunya dekonstruksi dam rekonstruksi masyarakat yang telah mempunyai struktur-struktur yang telah mapan yang bisanya hanya untuk melanggengkan struktur kekuasaan yang ada.
Dari gambaran pemahaman tentang multikultural yang dikemukakan di atas, maka dapat  dipahami bahwa inti dari konsep multikulturalisme adalah kesediaan menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan, tanpa memperdulikan perbedaan budaya, etnik, jender, bahasa, ataupun agama. Apabila pluralitas sekadar merepresentasikan adanya kemajemukan (yang lebih dari satu), maka multikulturalisme memberikan penegasan bahwa dengan segala perbedaannya itu mereka adalah sama di dalam ruang public. Multikulturalisme menjadi semacam respons kebijakan baru terhadap keragaman. Dengan kata lain, adanya komunitas-komunitas yang berbeda saja tidak cukup; sebab yang terpenting adalah bahwa komunitas-komunitas itu diperlakukan sama oleh Negara. Oleh karena itu, multikulturalisme sebagai sebuah gerakan menuntut pengakuan (politics of recognition) terhadap semua perbedaan sebagai entitas dalam masyarakat yang harus diterima, dihargai, dilindungi serta dijamin eksistensinya. Diversitas dalam masyarakat modern bias berupa banyak hal, termasuk perbedaan yang secara alamiah diterima oleh individu maupun kelompok dan yang dikonstruksikan secara bersama dan menjadi semacam common sense.
Perbedaan tersebut menurut Bikhu Parekh bias dikategorikan dalam tiga hal, yaitu; Pertama, perbedaan subkultur (subculture diversity), yaitu individu atau sekelompok masyarakat yang hidup dengan cara pandang dan kebiasaan yang berbeda dengan komunitas besar dengan sistem nilai atau budaya pada umumnya yang  berlaku.
Kedua, perbedaan dalam perspektif (perspective diversity), yaitu individu atau kelompok dengan perspektif kritis terhadap mainstream nilai atau budaya mapan yang dianut oleh mayoritas masyarakat di sekitarnya.
Ketiga, perbedaan komunitas (communal diversity), yakni individu atau kelompok yang hidup dengan gaya hidup yang genuine sesuai dengan identitas komunal mereka (indigeneous people way of life).
2. Sejarah Multikulturalisme
 Sebagai sebuah gerakan, menurut Bhiku Parekh, multikulturalisme baru sekitar tahun 1970-an mulai muncuil pertama kali di Kanada dan Australia, kemudian di Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan lainnya.(5) Setelah itu, diskursus meultikulturalisme berkembang dengan sangat cepat. Setelah tiga decade sejak digulirkan, multikulturalisme sudah mengalami dua gelombang penting, yaitu; Pertama, multikulturalisme dalam konteks perjuangan pengakuan budaya yang berbeda. Prinsip kebutuhan terhadap pengakuan (needs of recognition) adalah ciri utama dari gelombang pertama ini. Kedua, yaitu yang disebut gelombang kedua, adalah multikulturalisme yang melegitimasi keragaman budaya, yang mengalami beberapa tahapan, diantaranya: kebutuhan atas pengakuan, melibatkan berbagai disiplin akademik lain, pembebasan melawan imperealisme dan kolonialisme, gerakan pembebasan kelompok identitas dan masyarakat asli/ masyarakat adapt (indigeneous people), post-kolonialisme, globalisasi, post-nasionalisme, post-modernisme, dan post-strukturalisme yang mendekonstruksi struktur kemapanan dalam masyarakat.(6)
Multikulturalisme gelombang kedua ini, menurut Steve Fuller pada gilirannya memunculkan tiga tantangan yang harus diperhatikan sekaligus harus diwaspadai, yaitu, pertama, adanya hegemoni Barat dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan ilmu pengetahuan. Komunitas, utamanya Negara-negara berkembang perlu mempelajari sebab-sebab dari hegemoni Barat dalam bidang-bidang tersebut dan mengambil langkah-langkah seperlunya dalam mengatasinya, sehingga dapat sejajar dengan dunia Barat. Kedua, esensialisme budaya. Dalam hal ini multikulturalisme berupaya mencari esensi budaya tanpa harus jatuh ke dalam pandangan yang xenophobia dan etnosentrisme. Multikulturalisme dapat melahirkan tribalisme yang sempit yang pada akhirnya merugikan komunitas itu sendiri di dalam era globalisasi. Ketiga, proses globalisasi, bahwa globalisasi bias memberangus identitas dan kepribadian suatu budaya.
Oleh kaena itu, untuk menghindari kekeliruan dalam diskursus tentang multikulturalisme, Bikhu Parekh menggarisbawahi tiga asumsi yang harus diperhatikan dalam kajian ini, yaitu; Pertama, pada dasarnya manusia akan terikat dengan struktur dan sistem budayanya sendiri dimana dia hidup dan berinteraksi.  Keterikatan ini tidak berarti bahwa manusia tidak bias bersikap kritis terhadap system budaya tersebut, akan tetapi mereka dibentuk oleh budayanya dan akan selalu melihat segala sesuatu berdasarkan budayanya tersebut.
Kedua, perbedaan budaya merupakan representasi dari system nil;aid an cara pandang tentang kebaikan yang berbeda pula. Oleh karena itu, suatu budaya merupakan suatu entitas yang relative sekaligus partial dan memerlukan budaya lainuntuk memahaminya. Sehingga, tidak satu budaya pun yang berhak memaksakan budayanya kepada system budaya lain.
Ketiga,  pada dasarnya, budaya secara internal merupakan entitas yang plural yang merefleksikan interaksi antarperbedeaan tradisi dan untaian cara pandang. Hal ini tidak berarti menegaskan koherensi dan identitas budaya, akan tetapi budaya pada dasarnya adalah sesuatu yang majemuk, terus berproses dan terbuka.
Dalam sejarahnya, melani Budianata menyatakan bahwa multikulturalisme diawali dengan teori melting pot yang diwacanak oleh J. Hector St. John \de Crevecour seorang imigran asal Normandia yang menggambarkan bercampurnya berbagai manusia dari latar belakang berbeda menjadi bangsa baru “manusia baru”.(9)  Dalam hal ini Hector ingin menekankan penyatuan bangsa dan ‘melelehkan” budaya asal, sehingga seluruh imigran amerika hanya memiliki satu budaya baru yakni budaya Amerika. Dalam hal ini bagaimanapun juga, konsep melting pot masih menunjukkan perspektif yang bersifat monokultir, karena acuan atau “cetakan budaya” yang dipakai untuk “melelehkan” berbagai asal budaya tersebut mempunyai karakteristik yang secara umum diwarnai oleh kelompok berkulit putih, berorientasi budaya anglo-saksos dan bernuansa Kristen protestan (White Anglo Saxson Protestan) – biasa disebut WASP – sebagai kultur imigran kulit putih berasal Eropa.
Wacana multikultural di Barat, pada gilirannya akan menjadi isu global seiring dengan berjalannya proses globalisasi yang tidak mengenal demarkasi antarnegara. Terlebih lagi dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang memungkinkan terjadinya interaksi antarbudaya di tengah masyarakat dunia.
B.  PENDIDIKAN MULTIKULTURAL
Minggu (25/9/2011), publik Indonesia kembali dikagetkan dengan peristiwa bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS), Keputon, Solo, Jawa Tengah.  bom bunuh diri yang menewaskan satu orang yang diduga sebagai pelakunya dan melukai puluhan jamaat Gereja GBIS Solo tersebut mencabik-cabik perasaan jutaan umat Islam di Indonesia yang terkenal dengan keramahnya karena pelakunya kuat diduga sebagai seorang Muslim yang salah dalam memaknai "jihad". kita kaget karena ternyata sebagian umat Islam di Indonesia belum mau menerima pluralitas dan keberagaman suku, budaya, bahasa, dan agama sebagai sebuah keniscayaan yang memang di-setting oleh Allah SWT sebagai sebuah sunnat Allah. berangkat dari sinilah maka menurut Penulis sudah saatnya kita mengembangkan pendidikan agama yang berwawasan multikultural agar tercipta harmonisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Wacana pendidikan multikultural di Indonesia agaknya masih asing di kalangan sebagaian pendidik, ataupun jika tidak, wacana tersebut sebatas wacana yang “melangit” dikalangan para praktisi pendidikan dan belum diimplementasikan pada lembaga pendidikan dengan segenap perangkat (kurikulum)nya. Tulisan ini dimaksudkan memberikan sebuah tawaran gagasan penerapan pendidikan multikultural dalam konteks pendidikan agama Islam (PAI) di Indonesia.
Secara garis besar multikulturalisme dapat dipahami sebagai sebuah paham yang menekankan pada kesederajatan dan kesetaraan budaya-budaya lokal tanpa mengabaikan hak-hak dan eksistensi budaya lain. Sebagai sebuah ide, pendidikan multikultural dibahas dan diwacanakan pertama kali di Amerika dan negara-negara Eropa Barat pada tahun 1960-an oleh gerakan yang menuntut diperhatikannya hak-hak sipil (civil right movement). Tujuan utama dari gerakan ini adalah untuk mengurangi praktik diskriminasi di tempat-tempat publik, di rumah, di tempat-tempat kerja, dan di lembaga-lembaga pendidikan yang dilakukan oleh kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas.
Gerakan hak-hak sipil ini, menurut James A. Bank, berimplikasi pada dunia pendidikan, dengan munculnya beberapa tuntutan untuk melakukan reformasi kurikulum pendidikan yang sarat dengan diskriminasi. Sehingga pada awal tahun 1970-an bermunculan sejumlah kursus dan program pendidikan yang menekankan pada aspek-aspek yang berhubungan dengan etnik dan keragaman budaya (cultural diversity). Begitu juga keberadaan masyarakat dengan individu-individu yang beragam latar belakang bahasa dan kebangsaan (nationality), suku (race or etnicity), agama (religion), gender, dan kelas sosial (social class) dalam suatu masyarakat juga berimplikasi pada keragaman latar belakang peserta didik dalam suatu lembaga pendidikan sehingga turut melatarbelakangi berkembangnya pendidikan multikultural.
Pendidikan multikultural menurut Prudence Crandall (1803-1890) adalah pendidikan yang memperhatikan secara sungguh-sungguh latar belakang peserta didik baik dari aspek keragaman suku, etnis, ras, agama, aliran kepercayaan dan budaya (kultur).   Salah satu yang hendak dituju dari pendidikan multikultural adalah terpenuhinya kebebasan masing-masing peserta didik untuk mendapatkan haknya tanpa ada yang menghalangi. Melaksanakan hak tidak berarti sama dengan berbuat bebas (liberal) sebebas-bebasnya karena di sana terdapat orang lain yang juga berhak melakukan sesuatu (Abdurrahman Assegaf: 2011: 18).
Pendidikan multikultural membantu siswa mengerti, menerima, dan menghargai orang dari suku, budaya, nilai, dan agama berbeda sehingga tumbuh sikap saling menghargai perbedaan (agree in disagreement), dan dapat hidup saling berdampingan satu dengan yang lain (to live together). Dengan kata yang lain, siswa diajak untuk menghargai – bahkan menjunjung tinggi – pluralitas dan heterogenitas. Menurut Syafiq A. Mughni (2003: ix), paradigma pendidikan multikultural mengisyaratkan bahwa individu siswa belajar bersama dengan individu lain dalam suasana saling menghormati, saling toleransi dan saling memahami, untuk mengembangkan: i) transformasi diri; ii) transformasi sekolah dan proses belajar mengajar, dan; iii) transformasi masyarakat.
Dalam pandangan Abdullah Aly, tujuan pendidikan multikultural mencakup: (i). Tujuan attitudinal (sikap), yaitu membudayakan sikap sadar, sensitif, toleran, respek terhadap identitas budaya, responsif terhadap berbagai permasalahan yang timbul di masyarakat. (ii). Tujuan kognitif, yaitu terkait dengan pencapaian akademik, pembelajaran berbagai bahasa, memperluas pengetahuan terhadap kebudayaan yang spesifik, mampu menganalisa dan menginterpretasi tingkah laku budaya dan menyadari adanya perspektif budaya tertentu. (iii). Tujuan instruksional, yaitu menyampaikan berbagai informasi mengenai berbagai kelompok etnis secara benar di berbagai buku teks maupun dalam pengajaran, membuat strategi tertentu dalam menghadapi masyarakat yang plural, menyiapkan alat yang konseptual untuk komunikasi antarbudaya dan untuk pengembangan ketrampilan, mempersiapkan teknik evaluasi dan membuka diri untuk mengklarifikasi dan penerangan mengenai nilai-nilai dan dinamika budaya
Secara konseptual, menurut Gorsky (dikutip dari Hamid Hasan: 2000: 102), pendidikan multikultural mempunyai tujuan sebagai berikut: (a). setiap siswa mempunyai kesempatan untuk mengembangkan prestasi mereka; (b). Siswa belajar bagaimana belajar dan berpikir secara kritis; (c). mendorong siswa untuk mengambil peran aktif dalam pendidikan, dengan menghadirkan pengalaman-pengalaman mereka dalam konteks belajar; (d).  mengakomodasi semua gaya belajar siswa; (e). mengapresiasi kontribusi dari kelompok-kelompok yang berbeda; (f). mengembangkan sikap positif terhadap kelompok-kelompok yang mempunyai latar belakang berbeda; (g). untuk menjadi warga negara yang baik di sekolah maupun di masyarakat; (h). belajar bagaimana menilai pengetahuan dari perspektif yang berbeda; (i). untuk mengembangkan identitas etnis, nasional dan global, dan; (j). mengembangkan keterampilan-keterampilan mengambil keputusan dan analisis secara kritis sehingga siswa dapat membuat pilihan yang lebih baik dalam kehidupan sehari-hari. 

C. PENDIDIKAN ISLAM MULTIKULTURAL DALAM KONTEKS KEINDONESIAAN

     Ismail Faruqi menyebutkan, sebagaimana dikutif oleh Sangkot, bahwa setidaknya ada empat isu pokok yang dipandang sebagai landasan normative pendidikan Islam multikultural, khususnya di bidang keagamaan, yaitu: 1) kesatuan dalam aspek ketuhanan dan pean-Nya (wahyu), 2) kesatuan kenabian, 3) tidak ada paksaan dalam beragama, dan 4) pengakuan terhadap eksistensi agama lain. Semua yang demikian disebut normatif karena sudah merupakan ketetapan Tuhan. Masing-masing klasifikasi didukung oleh teks (wahyu), kendati satu ayat dapat saja berfungsi untuk justifikasi yang lain.Sedangkan masalah-maslah yang muncul dari pendidikan multicultural di Indonesia secara umum ada dua hal, yaitu; pertama,  pendidikan multicultural merupakan suatu proses. Artinya, konsep pendidikan multicultural yang baru dimulai dalam dunia pendidikan khususnya di Indonesia memerlukan proses perumusan, refleksi dan tindakan di lapangan sesuai dengan perkembangan konsep-konsep yang fundamental mengenai pendidikan dan hak-hak asasi manusia.Kedua, pendidikan multicultural merupakan suatu yang multifaset. Oleh sebab itu meminta suatu pendekatan lintas disiplin (border crossing) dari para pakar dan praktisi pendidikan untuk semakin memperhalus dan mempertajam konsep pendidikan multicultural yang dibutuhkan oleh masyarakat yang dalam hal ini masyarakat Indonesia.

Konsep dasar dari pendidikan multicultural itu memiliki empat nilai ini (core values), yaitu:
1.      Apresiasi terhadap adanya kenyataan pluralitas budaya dalam masyarakat.
2.      Pengakuan terhadap harkat manusia dan hak asasi manusia.
3.      Pengembangan tanggung jawab masyarakat dunia.
4.      Pengembangan tanggung jawab manusia dan terhadap planet bumi.
Berdasarkan nilai-nilai inti di atas, maka dapat dirumuskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan nilai-nilai inti tersebut, yaitu:

1.    Mengembangkan perspektif sejarah yang beragam dari kelompok-kelompok masyarakat
2.      Memperkuat kesadaran budaya yang hidup di masyarakat.
3.      Memperkuat kompetensi intelektual dan budaya-budaya yang hidup di masyarakat
4.      Membasmi rarisme, seksisme, dan berbagai jenis prasangka (prejudice).
5.      Mengembangkan kesadaran atas kepemilikan planet bumi, dan
6.      Mengembangkan ketrampilan aksi social (social action).
Dari uraian di atas kiranya ada beberapa hal yang perlu dikaji dalam penerapan pendidikan Islam multicultural di Indoneisa, yaitu; Pertama, pendidikan multicultural secara inheren sudah ada sejak bangsa Indonesa ini ada. Falsafah bangsa Indonesia adalah bhineka tunggal ika, suku gotong royong, membantu, dan menghargai antar satu dengan yang lainnya, betapa dapat dilihat dalam potret kronologis bangsa ini yang sarat dengan masuknya berbagai suku bangsa asing dan terus berakulturasi dengan masyarakat pribumi.
Kedua, pendidikan multicultural memberikan secercah harapan dalam mengatasi berbagai gejolak maryarakat yang terjadi akhir-akhir ini. Pendidikan multikulural adlah pendidikan ysenantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai, keyakinan, heterogenitas, pluralitas, dan keragaman, apapun aspeknya dalam masyarakat.
Ketiga, pendidikan multicultural menentang pendidikan yang berorientasi bisnis. Pada saat ini, lembaga pendidikan baik sekolah atau perguruan tinggi berlomba-lomba menjadikan lembaga pendidikannya sebagai sebuah institusi yang mampu menghasilkan income yang besar.
Keempat, pendidikan multicultural sebagai resistensi fanatisme yang mengarah pada berbagai jenis kekerasan. Kekerasan muncul ketika saluran kedamaian sudah tidak ada lagi. Kekerasan tersebut sebagai akibat dari akumulasinya berbagai persoalan masyarakat yang tidak diselesaikan secara tuntas dan saling menerima.
B.      D. POTRET PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI TENGAH MULTIKULTURALISME

Dalam konteks Indonesia, peserta didik di berbagai lembaga pendidikan diasumsikan juga terdiri dari peserta didik yang memiliki beragam latar belakang agama, etnik, bahasa, dan budaya. Asumsi ini dibangun berdasarkan pada data bahwa di Indonesia terdapat 250 kelompok suku, 250 lebih bahasa lokal (lingua francka), 13.000 pulau, dan 5 agama resmi. Paling tidak keragaman latar belakang siswa di lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia terdapat pada paham keagamaan, afiliasi politik, tingkat sosial ekonomi, adat istiadat, jenis kelamin, dan asal daerahnya (perkotaan atau pedesaan).
Apabila dikaji secara mendalam, Islam sangat ramah dan menghargai keanekaragaman sebagai realitas (hukum alam- sunnat Allah).  Dalam hal ini, konsep rahmatan lil ‘alamin merupakan landasan kultural ajaran Islam. Untuk menjalankan misi kemanusiaanya tersebut, Islam memiliki instrumen yaitu meletakkan pendidikan pada barisan terdepan, karena pendidikanlah yang secara langsung berhadapan dengan umat manusia (Abudin Nata: 2001: 100).
 Memperbincangkan pendidikan (agama) Islam pada hari ini biasanya memunculkan gambaran pilu dalam pikiran kita tentang ketertinggalan, kemunduran, dan kondisi yang serba tidak jelas sehingga memberikan kontribusi ekslusivisme dalam Islam. Kautsar Azhari Noer (dalam Connh Semiawan, tt) menyebutkan empat faktor penyebab kegagalan pendidikan Agama Islam tersebut, yaitu: pertama, penekanannya lebih pada proses transfer ilmu agama ketimbang pada proses transformasi nilai-nilai keagamaan dan moral kepada anak didik; Kedua, sikap bahwa pendidikan agama tidak lebih dari sekedar sebagai “hiasan kurikulum” belaka atau sebagai “pelengkap” yang dipandang sebelah mata; Ketiga, kurangnya penekanan pada nilai-nilai moral yang mendukung kerukunan antaragama, seperti cinta, kasih sayang, persahabatan, suka menolong, suka damai dan toleransi, dan; Keempat, kurangnya perhatian untuk mempelajari agama-agama lain.
Sedangkan Muhaimin (2003: 71) mengidentifikasi bahwa kegagalan pendidikan agama Islam setidaknya disebabkan karena : 1) pendidikan agama masih berpusat pada hal-hal yang bersifat simbolik, ritualistik, serta bersifat legal formalistik (halal-haram) dan kehilangan ruh moralnya; 2) kegiatan pendidikan agama cenderung bertumpu pada penggarapan ranah kognitif dan paling banter hingga ranah emosional. Selain itu, ada juga beberapa kelemahan lainnya, yaitu: 1) dalam bidang teologi, ada kecenderungan mengarah pada paham fatalistik; 2) bidang akhlak yang hanya berorientasi pada urusan sopan santun dan belum dipahami sebagai keseluruhan pribadi manusia beragama; 3) bidang ibadah diajarkan sebagai kegiatan rutin agama dan kurang ditekankan sebagai proses pembentukan kepribadian; 4) dalam bidang hukum (fiqih) cenderung dipelajari sebagai tata aturan yang tidak akan berubah sepanjang masa, dan kurang memahami dinamika dan jiwa hukum Islam; 5) agama Islam cenderung diajarkan sebagai dogma dan kurang mengembangkan rasionalitas serta kecintaan pada kemajuan ilmu pengetahuan; 6) orientasi mempelajari al-Qur’an masih cenderung pada kemampuan membaca teks, belum mengarah pada pemahaman arti dan penggalian makna.
Dalam konteks yang tidak jauh berbeda, M. Amin Abdullah (1998: 65) melihat beberapa kelemahan pelaksanaan pendidikan agama di sekolah, yaitu: 1) pendidikan agama lebih banyak terkonsentrasi pada persoalan-persoalan teoritis keagamaan yang bersifat kognitif semata serta amalan-amalan ibadah praktis; 2) pendidikan agama kurang concern terhadap persoalan bagaimana mengubah pengetahuan agama yang kognitif menjadi “makna” dan “nilai” yang perlu diinternalisasikan dalam diri anak didik lewat berbagai cara, media dan forum; 3) isu kenakalan remaja, perkelahian di antara pelajar, tindak kekerasan, premanisme, white color crime, konsumsi miras, dan sebagainya, walaupun tidak secara langsung, memiliki kaitan dengan metodologi pendidikan agama yang selama ini berjalan secara konvensional-tradisional; 4) metodologi pendidikan agama tidak kunjung berubah antara pra dan post era modernitas; 5) pendidikan agama lebih menitikberatkan pada aspek korespondensi-tekstual, yang lebih menekankan hafalan teks-teks keagamaan yang sudah ada; 6) dalam sistem evaluasi, bentuk-bentuk soal ujian agama Islam menunjukkan prioritas utama pada kognitif dan jarang pertanyaan tersebut mempunyai bobot muatan “nilai” dan “makna” spiritual keagamaan yang fungsional dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh karena itu, untuk membentuk pendidikan yang mampu menghasilkan manusia yang memiliki kesadaran multikulturalisme, diperlukan rekonstruksi pendidikan agama. Maksudnya, kalau selama ini pendidikan agama masih menekankan sisi keselamatan yang dimiliki dan didambakan oleh orang lain di luar diri dan kelompoknya sendiri, maka pendidikan agama perlu direkonstruksi kembali, agar lebih menekankan proses edukasi sosial yang tidak semata-mata individual dan memperkenalkan social contract. Dengan demikian, pada diri peserta didik tertanam suatu keyakinan bahwa kita semua sejak semula memang berbeda-beda dalam banyak hal, lebih-lebih dalam bidang akidah, iman dan kredo. Namun, demi menjaga keharmonisan, keselamatan dan kepentingan kehidupan bersama, mau tidak mau harus rela menjalin kerja sama dalam bentuk sosial antarsesama kelompok warga masyarakat. Dengan reorientasi ini, diharapkan akan terjadi perubahan proses dan mekanisme pembelajaran menuju ke arah terciptanya pemahaman dan kesadaran multikultural kepada anak didik. Dalam hubungannya dengan hal ini, setidaknya peran aktif yang harus segera dikerjakan oleh praktisi pendidikan (Islam) adalah menyusun dan mengembangkan disain kurikulum dan metode pendidikan agama yang mampu menumbuhkan sikap saling menghargai antarpemeluk agama dan kepercayaan.

C.      E. KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM BERWAWASAN MULTIKULTURAL

Sebagaiman Penulis uraikan diatas, pendidikan multikultural dipahami sebagai suatu pengetahuan yang menanamkan kesadaran diri seseorang akan arti perbedaan antarsesama manusia, berbagai budaya dan nilai-nilai yang terdapat di dalamnya. Dalam pandangan Ali Maksum dan Luluk Yunan Ruhendi (2004; 191-192), ciri-ciri dari pendidikan multikultural adalah: (a) tujuannya membentuk “manusia budaya” dan menciptakan “masyarakat berperadaban” (berbudaya); (b) materinya mengajarkan nilai-nilai luhur kemanusiaan, nilai-nilai bangsa, dan nilai-nilai kelompok etnis (kultural); (c) metodenya demokratis, yang menghargai aspek-aspek perbedaan dan keragaman budaya bangsa dan kelompok etnis (multikulturalis), dan; (d) Evaluasinya ditentukan pada penilaian terhadap tingkah laku anak didik yang meliputi persepsi, apresiasi, dan tindakan terhadap budaya lainnya.
Kurikulum dan materi pendidikan Agama Islam bagaimana pun tidak dapat terlepas dari dimensi perkembangan dan nilai-nilai pendidikan multikultural. Adapun komponen yang termasuk dalam kurikulum pendidikan multikultural antara lain tentang studi etnis, kelompok minoritas, gender, kesadaran kultur, hubungan antarsesama manusia, dan pengklarifikasian nilai-nilai dalam suatu kebudayaan. Hal-hal tersebut termasuk pula mengenai konsep rasisme, perbedaan jenis kelamin, keadilan, diskriminasi, opresi, perbedaan dan semacamnya.
Pendidikan Agama Islam yang terintegrasi dengan spirit pendidikan multikultural perlu segera menampilkan ajaran-ajaran Islam yang toleran dengan menitikberatkan pada pemahaman dan upaya untuk bisa hidup dalam konteks perbedaan agama dan budaya, baik secara individual maupun secara kelompok. Oleh karenanya, dalam upaya pengembangan kurikulum pendidikan agama Islam harus diperhatikan dimensi-dimensi berikut ini: Pertama, pembelajaran fiqih dan tafsir al-Qur’an tidak harus bersifat linier, namun menggunakan pendekatan muqāran (perbandingan). Ini menjadi sangat penting, karena siswa tidak hanya dibekali pengetahuan atau pemahaman tentang ketentuan hukum dalam fiqih atau makna ayat yang tunggal, namun juga diberikan pandangan yang berbeda. Tentunya, bukan sekedar mengetahui yang berbeda, namun juga diberikan pengetahuan (argumen-dalil) tentang mengapa bisa berbeda; Kedua, untuk mengembangkan kecerdasan sosial, siswa juga harus diberikan pendidikan lintas agama. Hal ini dapat dilakukan dengan mengadakan dialog antar agama;
Ketiga, untuk memahami realitas perbedaan dalam beragama, lembaga-lembaga pendidikan Islam menyelenggarakan program road show lintas agama dengan tujuan untuk menanamkan kepedulian dan solidaritas terhadap komunitas agama lain; Keempat, untuk menanamkan kesadaran spiritual, pendidikan Islam perlu menyelenggarakan program seperti spiritual work camp, yaitu dengan cara mengirimkan siswa untuk tinggal dalam sebuah keluarga selama beberapa hari, termasuk kemungkinan tinggal pada keluarga yang berbeda agama. Dalam program ini, siswa harus melebur serta melakukan aktifitas sebagaimana aktifitas keseharian dalam keluarga tersebut. Tujuannya adalah, agar siswa akan mempunyai kesadaran dan kepekaan untuk menghargai dan menghormati orang lain.
Tidak kalah pentingnya, Pendidikan Islam harus memandang iman yang dimiliki oleh setiap pemeluk agama adalah bersifat dialogis, artinya iman itu bisa didialogkan antara Tuhan dan manusia dan antara sesama manusia. Melalui suasana pendidikan seperti itu, akan terbangun suasana pergaulan dalam kehidupan beragama secara dewasa, tidak ada perbedaan yang berarti, tidak dikenal superior ataupun inferior, serta memungkinkan terbentuknya suasana dialog yang memiliki peluang untuk membuka wawasan spritualitas baru tentang keagamaan dan keimanan masing-masing. Hal ini bisa diajarkan lewat pendidikan akidah yang inklusif. Pengajaran agama seperti itu, menuntut untuk bersikap objektif sekaligus subjektif. Objektif, maksudnya sadar bahwa membicarakan banyak iman secara fair itu tanpa harus meminta pertanyaan mengenai benar atau validnya suatu agama. Subjektif berarti sadar bahwa pengajaran seperti itu sifatnya hanyalah untuk mengantarkan setiap peserta didik memahami dan merasakan sejauh mana keimanan tentang suatu agama itu dapat dirasakan oleh orang yang mempercayainya.

D.     F.  FAKTOR PENDUKUNG DAN PENGHAMBAT WAWASAN MULTIKULTURAL DALAM PAI.

Sebagai sebuah wacana baru, pendidikan Agama Islam berwawasan multikultural tentunya memiliki faktor pendukung dan penghambatnya. Diantara faktor pendukung dikembangkannya pendidikan Agama Islam berwawasan multikultural adalah: (1) adanya landasan kultural dan theologis dari al-Qur’an maupun al-Hadits terhadap nilai-nilai multikultural, yaitu: nilai kejujuran dan tanggungjawab (al-amanah), keadilan (al-adalah), persamaan (al-musâwah), permusyawaratan dan demokrasi (al-syurâ atau al-musyawarah), nilai solidaritas dan kebersamaan (al-ukhuwwah),  kasih sayang (al-tarâkhim atau al-talathuf), memaafkan (al-’afw), perdamaian (al-shulh atau al-silm),  toleransi (al-tasamûh) dan kontrol sosial (amr al-ma’rûf nahy ‘an al-munkar); (2) nilai-nilai multikultural tersebut telah lama dikenal dan diajarkan di lembaga pendidikan Islam, terutama penjelasannya dalam teks-teks klasik (al-kutub al-mu’tabarâh) yang lazim digunakan di pondok pesantren; (3) rakyat Indonesia telah memiliki sejarah yang panjang mengenai pluralisme dan multikulturalisme karena bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang religius dan multikultur, dan; (4) terbentuknya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai tempat untuk memecahkan kebekuan komunikasi dan kerjasama antar umat beragama di beberapa daerah menjadi angin segar terhadap pemahaman agama yang inklusif, toleran dan sejalan dengan semangat pendidikan multikultural.
Sementara yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan pendidikan Agama Islam berbasis multikultural adalah: (1) masih terbangunnya mindset (kerangka berpikir) yang keliru dalam memah`mi paham/aliran-aliran kontemporer terkait dengan ajaran agama. Munculnya fatwa MUI (Majelis Ulama’ Indonesia) tentang larangan / haramnya paham pluralisme sedikit banyak menghambat upaya pencapaian pendidikan multikultural tersebut; (2) masih merebaknya konflik, baik antarumat agama maupun interumat agama itu sendiri serta fundamantalisme pemikiran yang masih bertahan pada pemikiran lama yang ekslusif fundamentalis dan berpandangan bahwa kelompok (agama) lain adalah sesat sehingga harus disatukan; (3) lebih menonjolnya semangat ke-ika-an dari pada ke-bhineka-an dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta kurangnya pengakuan terhadap keberadaan dan hak agama, suku dan golongan lain; (4) belum tertanamnya kesadaran bahwa menganggap agama, kelompok/suku yang satu “lebih baik”  dari yang lain adalah pandangan sempit yang offensive, dan karenanya harus ditinggalkan; (5) pengajaran PAI berwawasan multikultural belum terkonsep dengan jelas terkait dengan kurikulum dan metodenya; (6) guru-guru agama Islam di sekolah yang  berperan sebagai ujung tombak pendidikan agama nyaris kurang tersentuh oleh gelombang pergumulan pemikiran dan diskursus pemikiran keagamaan di seputar isu pluralisme, multikulturalisme dan dialog antarumat beragama, dan; (7) kurangnya pemahaman terhadap multikulturalisme dan pluralisme sebagai desain Tuhan (design of God) yang harus diamalkan berupa sikap dan tindakan yang menjunjung tinggi multikulturalisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Lepas dari faktor pendukung ataupun penghambatnya, pendidikan Agama Islam berwawasan multikultural merupakan sebuah keniscayaan yang mendesak untuk segera diimplementasikan untuk mewujudkan –istilah Gus Dur- “republik surga di bumi”, yaitu tatanan kehidupan yang penuh dengan harmonisasi, keramahan, kesantunan, kerukunan dan kedamaian. Sebuah idealisme dalam kehidupan.


Iman Kepada Malaikat Allah SWT

Galaksi
1. Definisi malaikat
Menurut bahasa “ مَلَا ئِكَةٌ “ bentuk jama’ dari “ مَلَكٌ “. Disebutkan bahwa kalimat itu berasal dari kata “ أَلُوكَةُ “ (risalah), dan ada yang meny

PENDEKATAN MULKTIKULTURAL DALAM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM


A. LATAR BELAKANG MASALAH
Indonesia adalah salah satu negara yang multikultural terbesar di dunia. Kenyataan ini dapat dilihat dari sosiokultural maupun geografis yang begitu beragam dan luas. Dengan jumlah yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekitar kurang lebih 13.000 pulau besar dan kecil, dan jumlah penduduk kurang lebih 200 juta jiwa, terdiri dari 300 suku yang menggunakan hampir 200 bahasa yang berbeda. Selain itu,  juga menganut agama dan kepercayaan yang beragam seperti Islam, Katholik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, Konghucu, serta berbagai macam kepercayaan dan aliran keyakinan lainnya.
Keragaman ini diakui atau tidak, akan dapat menimbulkan berbagai macam persoalan yang sekarang ini dihadapi bangsa ini, seperti KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), premanisme,   perseteruan   politik,   kemiskinan, kekerasan, separatisme, perusakan lingkungan dan hilangnya kemanusiaan untuk selalu menghargai hak-hak orang lain adalah bentuk nyata dari multikulturalisme itu. Contoh kongkrit terjadinya tragedi pembunuhan besar-besaran terhadap pengikut partai PKI pada tahun 1965, kekerasan etnis China di Jakarta pada bulan Mei 1998, dan perang antara Islam - Kristen di Maluku Utara sejak 1999 sampai 2003.
Sebagai pemeluk agama yang mayoritas penduduknya muslim, maka lembaga pendidikan Islam cukup mendapat tempat di negeri ini. Namun permasalahan yang mendasar dalam hal ini adalah sejauhmana orientasi pendidikan Islam dalam mengakomodir permasalahan-permasalahan yang muncul di tengah-tenagah masyarakat. Mengingat dalam kondisi masyarakat yang multikultural ini, sangat rentan terhadap disintegrasi dan gap di tengah masyarakat, jika orientasi dan pemahaman keagamaan masyarakat tidak mampu menerima fakta sosial di tengah-tengah mereka.
Dalam upaya menjembatani harapan tersebut maka konsep pendidikan multikultural menjadi salah satu solusi dalam menghadapi permasalahan tersebut. Namun demikian, isu pendidikan ini masih relatif  baru dalam kancah pendidikan di Indonesaia, terutama dalam lingkup masyarakat muslim. Hal ini mengingat, multikulturalisme merupakan suatu perkembangan yang relatif baru dalam khasanah ilmu pengetahuan, khususnya dalam ilmu-ilmu sosial. Namun dengan demikian multikulturalisme terus berkembang sesuai dengan perubahan sosial yang dihadapi oleh umat manusia khususnya di dalam era dunia terbuka dan era demokratisasi kehidupan.
B.     RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang masalah di atas, dapat dirumuskan beberapa permasalahan yang ingin dijawab dalam tulisan ini, yakni:
1.      Apa yang dimaksud dengan  multikultural?
2.      Bagaimana pendidikan multikultural?
3.     Bagaimana Pendidikan Islam Multikultural Dalam Konteks Keindonesiaan
4.     Bagaimana Potret pendidikan agama islam di tengah multikulturalisme
5.      Bagaiman Kurikulum pendidikan agama islam berwawasan multicultural
6.     Apa Faktor pendukung dan penghambat wawasan multikultural dalam PAI.
BAB II
PEMBAHASAN

A. MULTIKULTURALISME
1. Pengertian Multikulturalisme
Secara sederhana multikulturalisme berarti “keberagaman budaya”.  Istilah multikultural ini sering digunakan untuk menggambarkan tentang kondisi masyarakat yang terdiri dari keberagaman agama, ras, bahasa, dan budaya yang berbeda.
Selanjutnya dalam khasanah keilmuan, istilah multikultural ini dibedakan ke dalam beberapa ekspresi yang lebih sederhana, seperti pluralitas (plurality), keragaman (diversity) dan multikultural (multicultural) itu sendiri. Konsep pluralis mengandaikan adanya “hal-hal yang lebihn dari satu (many)”, sedangkan keragaman menunjukkan bahwa keberadaan yang “lebih dari satu” itu berbeda-beda, heterogen, dan bahkan tidak dapat disamakan. Sedangkan multikulturalisme, sebenarnya masih tergolong relatif baru. Secara konseptual terdapat perbedaan signifikan antara pluralitas, keragaman, dan multikultural.
Sebagai terminologi baru, multikultiralisme, menurut HAR. Tilaar, masih belum banyak dipahami orang. Karena memang istilah multikulturalisme itu sendiri ternyata bukanlah hal yang mudah.  Di dalamnya mengandung dua pengertian yang sangat kompleks, yaitu “multi” yang berati jamak atau plural, dan “kulural” yang berarti  kultur atau budaya.
Pada tahap pertama multikulturalisme baru mengandung hal-hal yang esensial di dalam perjuangan kelakuan budaya yang berbeda (the other). Dan pada tahap perkembangan berikutnya yang disebut gelombang kedua (second wave), dari paham multikulturalisme telah menampung berbagai jenis pemikiran baru sebagai berikut;  Pertama,  pengaruh studi kultural. Studi kultural (cultural studies) antara lain melihat secara kritis masalah-masalah esensial di dalam kebudayaan kontemporer seperti identitas kelompok, distribusi kekuasaan di dalam masyarakat yang diskriminatif, peranan kelompok-kelompok masyarakat yang termarjinalisasi, feminisme, dan maslah-maslah kontemporer seperti toleransi antarkelompok dan agama.
Kedua, postkolonialisme. Pemikiran postkolonialisme meloihat kembali hubungan antara eks penjajah dengan daerah jajahannya yang telah meninggalkan banyak stigma yang biasanya merendahkan kaum terjajah. Pandangan-pandangan postkolonialisme antara lain ingin mengungkit kembali nilai-nilai indigenous di dalam budaya sendiri dan berupaya untuk melahirkan kembali kebanggaan terhadap budaya asing.
Ketiga, globalisasi. Globalisasi ternyata telah melahirkan budaya global yang memiskinkan potensi-potensi budaya asli. Untuk itu timbul suatu upaya untuk menentang globalisasi dengan melihat kembali peranan budaya-budaya yang berjenis-jenis di dalam masyarakat. Revitalisasi budaya local merupakan upaya menentang globalisasi yang mengarah kepada monokultural budaya dunia.
Keempat, feminisme dan post peminisme. Gerakan feminisme yang semula berupaya untuk mencari kesejahteraan antara perempuan dan laki-laki kini meningkat kea rah kemitraan antara laki-laki dan perempuan. Kaum perempuan bukan hanya menuntut penghargaan yang sama dengan fungsi yang sama dengan laki-laki tetapi juga sebagai mitra yang sejajar dalam melaksanakan semua tugas dan pekerjaan di dalam masyarkat.
Kelima, Post-strukturalisme. Pandangan ini mengemukakan mengenai perlunya dekonstruksi dam rekonstruksi masyarakat yang telah mempunyai struktur-struktur yang telah mapan yang bisanya hanya untuk melanggengkan struktur kekuasaan yang ada.
Dari gambaran pemahaman tentang multikultural yang dikemukakan di atas, maka dapat  dipahami bahwa inti dari konsep multikulturalisme adalah kesediaan menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan, tanpa memperdulikan perbedaan budaya, etnik, jender, bahasa, ataupun agama. Apabila pluralitas sekadar merepresentasikan adanya kemajemukan (yang lebih dari satu), maka multikulturalisme memberikan penegasan bahwa dengan segala perbedaannya itu mereka adalah sama di dalam ruang public. Multikulturalisme menjadi semacam respons kebijakan baru terhadap keragaman. Dengan kata lain, adanya komunitas-komunitas yang berbeda saja tidak cukup; sebab yang terpenting adalah bahwa komunitas-komunitas itu diperlakukan sama oleh Negara. Oleh karena itu, multikulturalisme sebagai sebuah gerakan menuntut pengakuan (politics of recognition) terhadap semua perbedaan sebagai entitas dalam masyarakat yang harus diterima, dihargai, dilindungi serta dijamin eksistensinya. Diversitas dalam masyarakat modern bias berupa banyak hal, termasuk perbedaan yang secara alamiah diterima oleh individu maupun kelompok dan yang dikonstruksikan secara bersama dan menjadi semacam common sense.
Perbedaan tersebut menurut Bikhu Parekh bias dikategorikan dalam tiga hal, yaitu; Pertama, perbedaan subkultur (subculture diversity), yaitu individu atau sekelompok masyarakat yang hidup dengan cara pandang dan kebiasaan yang berbeda dengan komunitas besar dengan sistem nilai atau budaya pada umumnya yang  berlaku.
Kedua, perbedaan dalam perspektif (perspective diversity), yaitu individu atau kelompok dengan perspektif kritis terhadap mainstream nilai atau budaya mapan yang dianut oleh mayoritas masyarakat di sekitarnya.
Ketiga, perbedaan komunitas (communal diversity), yakni individu atau kelompok yang hidup dengan gaya hidup yang genuine sesuai dengan identitas komunal mereka (indigeneous people way of life).
2. Sejarah Multikulturalisme
 Sebagai sebuah gerakan, menurut Bhiku Parekh, multikulturalisme baru sekitar tahun 1970-an mulai muncuil pertama kali di Kanada dan Australia, kemudian di Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan lainnya.(5) Setelah itu, diskursus meultikulturalisme berkembang dengan sangat cepat. Setelah tiga decade sejak digulirkan, multikulturalisme sudah mengalami dua gelombang penting, yaitu; Pertama, multikulturalisme dalam konteks perjuangan pengakuan budaya yang berbeda. Prinsip kebutuhan terhadap pengakuan (needs of recognition) adalah ciri utama dari gelombang pertama ini. Kedua, yaitu yang disebut gelombang kedua, adalah multikulturalisme yang melegitimasi keragaman budaya, yang mengalami beberapa tahapan, diantaranya: kebutuhan atas pengakuan, melibatkan berbagai disiplin akademik lain, pembebasan melawan imperealisme dan kolonialisme, gerakan pembebasan kelompok identitas dan masyarakat asli/ masyarakat adapt (indigeneous people), post-kolonialisme, globalisasi, post-nasionalisme, post-modernisme, dan post-strukturalisme yang mendekonstruksi struktur kemapanan dalam masyarakat.(6)
Multikulturalisme gelombang kedua ini, menurut Steve Fuller pada gilirannya memunculkan tiga tantangan yang harus diperhatikan sekaligus harus diwaspadai, yaitu, pertama, adanya hegemoni Barat dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan ilmu pengetahuan. Komunitas, utamanya Negara-negara berkembang perlu mempelajari sebab-sebab dari hegemoni Barat dalam bidang-bidang tersebut dan mengambil langkah-langkah seperlunya dalam mengatasinya, sehingga dapat sejajar dengan dunia Barat. Kedua, esensialisme budaya. Dalam hal ini multikulturalisme berupaya mencari esensi budaya tanpa harus jatuh ke dalam pandangan yang xenophobia dan etnosentrisme. Multikulturalisme dapat melahirkan tribalisme yang sempit yang pada akhirnya merugikan komunitas itu sendiri di dalam era globalisasi. Ketiga, proses globalisasi, bahwa globalisasi bias memberangus identitas dan kepribadian suatu budaya.
Oleh kaena itu, untuk menghindari kekeliruan dalam diskursus tentang multikulturalisme, Bikhu Parekh menggarisbawahi tiga asumsi yang harus diperhatikan dalam kajian ini, yaitu; Pertama, pada dasarnya manusia akan terikat dengan struktur dan sistem budayanya sendiri dimana dia hidup dan berinteraksi.  Keterikatan ini tidak berarti bahwa manusia tidak bias bersikap kritis terhadap system budaya tersebut, akan tetapi mereka dibentuk oleh budayanya dan akan selalu melihat segala sesuatu berdasarkan budayanya tersebut.
Kedua, perbedaan budaya merupakan representasi dari system nil;aid an cara pandang tentang kebaikan yang berbeda pula. Oleh karena itu, suatu budaya merupakan suatu entitas yang relative sekaligus partial dan memerlukan budaya lainuntuk memahaminya. Sehingga, tidak satu budaya pun yang berhak memaksakan budayanya kepada system budaya lain.
Ketiga,  pada dasarnya, budaya secara internal merupakan entitas yang plural yang merefleksikan interaksi antarperbedeaan tradisi dan untaian cara pandang. Hal ini tidak berarti menegaskan koherensi dan identitas budaya, akan tetapi budaya pada dasarnya adalah sesuatu yang majemuk, terus berproses dan terbuka.
Dalam sejarahnya, melani Budianata menyatakan bahwa multikulturalisme diawali dengan teori melting pot yang diwacanak oleh J. Hector St. John \de Crevecour seorang imigran asal Normandia yang menggambarkan bercampurnya berbagai manusia dari latar belakang berbeda menjadi bangsa baru “manusia baru”.(9)  Dalam hal ini Hector ingin menekankan penyatuan bangsa dan ‘melelehkan” budaya asal, sehingga seluruh imigran amerika hanya memiliki satu budaya baru yakni budaya Amerika. Dalam hal ini bagaimanapun juga, konsep melting pot masih menunjukkan perspektif yang bersifat monokultir, karena acuan atau “cetakan budaya” yang dipakai untuk “melelehkan” berbagai asal budaya tersebut mempunyai karakteristik yang secara umum diwarnai oleh kelompok berkulit putih, berorientasi budaya anglo-saksos dan bernuansa Kristen protestan (White Anglo Saxson Protestan) – biasa disebut WASP – sebagai kultur imigran kulit putih berasal Eropa.
Wacana multikultural di Barat, pada gilirannya akan menjadi isu global seiring dengan berjalannya proses globalisasi yang tidak mengenal demarkasi antarnegara. Terlebih lagi dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang memungkinkan terjadinya interaksi antarbudaya di tengah masyarakat dunia.
B.  PENDIDIKAN MULTIKULTURAL
Minggu (25/9/2011), publik Indonesia kembali dikagetkan dengan peristiwa bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS), Keputon, Solo, Jawa Tengah.  bom bunuh diri yang menewaskan satu orang yang diduga sebagai pelakunya dan melukai puluhan jamaat Gereja GBIS Solo tersebut mencabik-cabik perasaan jutaan umat Islam di Indonesia yang terkenal dengan keramahnya karena pelakunya kuat diduga sebagai seorang Muslim yang salah dalam memaknai "jihad". kita kaget karena ternyata sebagian umat Islam di Indonesia belum mau menerima pluralitas dan keberagaman suku, budaya, bahasa, dan agama sebagai sebuah keniscayaan yang memang di-setting oleh Allah SWT sebagai sebuah sunnat Allah. berangkat dari sinilah maka menurut Penulis sudah saatnya kita mengembangkan pendidikan agama yang berwawasan multikultural agar tercipta harmonisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Wacana pendidikan multikultural di Indonesia agaknya masih asing di kalangan sebagaian pendidik, ataupun jika tidak, wacana tersebut sebatas wacana yang “melangit” dikalangan para praktisi pendidikan dan belum diimplementasikan pada lembaga pendidikan dengan segenap perangkat (kurikulum)nya. Tulisan ini dimaksudkan memberikan sebuah tawaran gagasan penerapan pendidikan multikultural dalam konteks pendidikan agama Islam (PAI) di Indonesia.
Secara garis besar multikulturalisme dapat dipahami sebagai sebuah paham yang menekankan pada kesederajatan dan kesetaraan budaya-budaya lokal tanpa mengabaikan hak-hak dan eksistensi budaya lain. Sebagai sebuah ide, pendidikan multikultural dibahas dan diwacanakan pertama kali di Amerika dan negara-negara Eropa Barat pada tahun 1960-an oleh gerakan yang menuntut diperhatikannya hak-hak sipil (civil right movement). Tujuan utama dari gerakan ini adalah untuk mengurangi praktik diskriminasi di tempat-tempat publik, di rumah, di tempat-tempat kerja, dan di lembaga-lembaga pendidikan yang dilakukan oleh kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas.[12]
Gerakan hak-hak sipil ini, menurut James A. Bank, berimplikasi pada dunia pendidikan, dengan munculnya beberapa tuntutan untuk melakukan reformasi kurikulum pendidikan yang sarat dengan diskriminasi. Sehingga pada awal tahun 1970-an bermunculan sejumlah kursus dan program pendidikan yang menekankan pada aspek-aspek yang berhubungan dengan etnik dan keragaman budaya (cultural diversity). Begitu juga keberadaan masyarakat dengan individu-individu yang beragam latar belakang bahasa dan kebangsaan (nationality), suku (race or etnicity), agama (religion), gender, dan kelas sosial (social class) dalam suatu masyarakat juga berimplikasi pada keragaman latar belakang peserta didik dalam suatu lembaga pendidikan sehingga turut melatarbelakangi berkembangnya pendidikan multikultural.
Pendidikan multikultural menurut Prudence Crandall (1803-1890) adalah pendidikan yang memperhatikan secara sungguh-sungguh latar belakang peserta didik baik dari aspek keragaman suku, etnis, ras, agama, aliran kepercayaan dan budaya (kultur).   Salah satu yang hendak dituju dari pendidikan multikultural adalah terpenuhinya kebebasan masing-masing peserta didik untuk mendapatkan haknya tanpa ada yang menghalangi. Melaksanakan hak tidak berarti sama dengan berbuat bebas (liberal) sebebas-bebasnya karena di sana terdapat orang lain yang juga berhak melakukan sesuatu (Abdurrahman Assegaf: 2011: 18).
Pendidikan multikultural membantu siswa mengerti, menerima, dan menghargai orang dari suku, budaya, nilai, dan agama berbeda sehingga tumbuh sikap saling menghargai perbedaan (agree in disagreement), dan dapat hidup saling berdampingan satu dengan yang lain (to live together). Dengan kata yang lain, siswa diajak untuk menghargai – bahkan menjunjung tinggi – pluralitas dan heterogenitas. Menurut Syafiq A. Mughni (2003: ix), paradigma pendidikan multikultural mengisyaratkan bahwa individu siswa belajar bersama dengan individu lain dalam suasana saling menghormati, saling toleransi dan saling memahami, untuk mengembangkan: i) transformasi diri; ii) transformasi sekolah dan proses belajar mengajar, dan; iii) transformasi masyarakat.
Dalam pandangan Abdullah Aly, tujuan pendidikan multikultural mencakup: (i). Tujuan attitudinal (sikap), yaitu membudayakan sikap sadar, sensitif, toleran, respek terhadap identitas budaya, responsif terhadap berbagai permasalahan yang timbul di masyarakat. (ii). Tujuan kognitif, yaitu terkait dengan pencapaian akademik, pembelajaran berbagai bahasa, memperluas pengetahuan terhadap kebudayaan yang spesifik, mampu menganalisa dan menginterpretasi tingkah laku budaya dan menyadari adanya perspektif budaya tertentu. (iii). Tujuan instruksional, yaitu menyampaikan berbagai informasi mengenai berbagai kelompok etnis secara benar di berbagai buku teks maupun dalam pengajaran, membuat strategi tertentu dalam menghadapi masyarakat yang plural, menyiapkan alat yang konseptual untuk komunikasi antarbudaya dan untuk pengembangan ketrampilan, mempersiapkan teknik evaluasi dan membuka diri untuk mengklarifikasi dan penerangan mengenai nilai-nilai dan dinamika budaya
Secara konseptual, menurut Gorsky (dikutip dari Hamid Hasan: 2000: 102), pendidikan multikultural mempunyai tujuan sebagai berikut: (a). setiap siswa mempunyai kesempatan untuk mengembangkan prestasi mereka; (b). Siswa belajar bagaimana belajar dan berpikir secara kritis; (c). mendorong siswa untuk mengambil peran aktif dalam pendidikan, dengan menghadirkan pengalaman-pengalaman mereka dalam konteks belajar; (d).  mengakomodasi semua gaya belajar siswa; (e). mengapresiasi kontribusi dari kelompok-kelompok yang berbeda; (f). mengembangkan sikap positif terhadap kelompok-kelompok yang mempunyai latar belakang berbeda; (g). untuk menjadi warga negara yang baik di sekolah maupun di masyarakat; (h). belajar bagaimana menilai pengetahuan dari perspektif yang berbeda; (i). untuk mengembangkan identitas etnis, nasional dan global, dan; (j). mengembangkan keterampilan-keterampilan mengambil keputusan dan analisis secara kritis sehingga siswa dapat membuat pilihan yang lebih baik dalam kehidupan sehari-hari. 

C. PENDIDIKAN ISLAM MULTIKULTURAL DALAM KONTEKS KEINDONESIAAN

     Ismail Faruqi menyebutkan, sebagaimana dikutif oleh Sangkot, bahwa setidaknya ada empat isu pokok yang dipandang sebagai landasan normative pendidikan Islam multikultural, khususnya di bidang keagamaan, yaitu: 1) kesatuan dalam aspek ketuhanan dan pean-Nya (wahyu), 2) kesatuan kenabian, 3) tidak ada paksaan dalam beragama, dan 4) pengakuan terhadap eksistensi agama lain. Semua yang demikian disebut normatif karena sudah merupakan ketetapan Tuhan. Masing-masing klasifikasi didukung oleh teks (wahyu), kendati satu ayat dapat saja berfungsi untuk justifikasi yang lain.Sedangkan masalah-maslah yang muncul dari pendidikan multicultural di Indonesia secara umum ada dua hal, yaitu; pertama,  pendidikan multicultural merupakan suatu proses. Artinya, konsep pendidikan multicultural yang baru dimulai dalam dunia pendidikan khususnya di Indonesia memerlukan proses perumusan, refleksi dan tindakan di lapangan sesuai dengan perkembangan konsep-konsep yang fundamental mengenai pendidikan dan hak-hak asasi manusia.Kedua, pendidikan multicultural merupakan suatu yang multifaset. Oleh sebab itu meminta suatu pendekatan lintas disiplin (border crossing) dari para pakar dan praktisi pendidikan untuk semakin memperhalus dan mempertajam konsep pendidikan multicultural yang dibutuhkan oleh masyarakat yang dalam hal ini masyarakat Indonesia.

Konsep dasar dari pendidikan multicultural itu memiliki empat nilai ini (core values), yaitu:
1.      Apresiasi terhadap adanya kenyataan pluralitas budaya dalam masyarakat.
2.      Pengakuan terhadap harkat manusia dan hak asasi manusia.
3.      Pengembangan tanggung jawab masyarakat dunia.
4.      Pengembangan tanggung jawab manusia dan terhadap planet bumi.
Berdasarkan nilai-nilai inti di atas, maka dapat dirumuskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan nilai-nilai inti tersebut, yaitu:

1.    Mengembangkan perspektif sejarah yang beragam dari kelompok-kelompok masyarakat
2.      Memperkuat kesadaran budaya yang hidup di masyarakat.
3.      Memperkuat kompetensi intelektual dan budaya-budaya yang hidup di masyarakat
4.      Membasmi rasisme, seksisme, dan berbagai jenis prasangka (prejudice).
5.      Mengembangkan kesadaran atas kepemilikan planet bumi, dan
6.      Mengembangkan ketrampilan aksi social (social action).
Dari uraian di atas kiranya ada beberapa hal yang perlu dikaji dalam penerapan pendidikan Islam multicultural di Indoneisa, yaitu; Pertama, pendidikan multicultural secara inheren sudah ada sejak bangsa Indonesa ini ada. Falsafah bangsa Indonesia adalah bhineka tunggal ika, suku gotong royong, membantu, dan menghargai antar satu dengan yang lainnya, betapa dapat dilihat dalam potret kronologis bangsa ini yang sarat dengan masuknya berbagai suku bangsa asing dan terus berakulturasi dengan masyarakat pribumi.
Kedua, pendidikan multicultural memberikan secercah harapan dalam mengatasi berbagai gejolak masyarakat yang terjadi akhir-akhir ini. Pendidikan multikulural adlah pendidikan ysenantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai, keyakinan, heterogenitas, pluralitas, dan keragaman, apapun aspeknya dalam masyarakat.
Ketiga, pendidikan multicultural menentang pendidikan yang berorientasi bisnis. Pada saat ini, lembaga pendidikan baik sekolah atau perguruan tinggi berlomba-lomba menjadikan lembaga pendidikannya sebagai sebuah institusi yang mampu menghasilkan income yang besar.
Keempat, pendidikan multicultural sebagai resistensi fanatisme yang mengarah pada berbagai jenis kekerasan. Kekerasan muncul ketika saluran kedamaian sudah tidak ada lagi. Kekerasan tersebut sebagai akibat dari akumulasinya berbagai persoalan masyarakat yang tidak diselesaikan secara tuntas dan saling menerima.
B.      D. POTRET PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI TENGAH MULTIKULTURALISME

Dalam konteks Indonesia, peserta didik di berbagai lembaga pendidikan diasumsikan juga terdiri dari peserta didik yang memiliki beragam latar belakang agama, etnik, bahasa, dan budaya. Asumsi ini dibangun berdasarkan pada data bahwa di Indonesia terdapat 250 kelompok suku, 250 lebih bahasa lokal (lingua francka), 13.000 pulau, dan 5 agama resmi. Paling tidak keragaman latar belakang siswa di lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia terdapat pada paham keagamaan, afiliasi politik, tingkat sosial ekonomi, adat istiadat, jenis kelamin, dan asal daerahnya (perkotaan atau pedesaan).
Apabila dikaji secara mendalam, Islam sangat ramah dan menghargai keanekaragaman sebagai realitas (hukum alam- sunnat Allah).  Dalam hal ini, konsep rahmatan lil ‘alamin merupakan landasan kultural ajaran Islam. Untuk menjalankan misi kemanusiaanya tersebut, Islam memiliki instrumen yaitu meletakkan pendidikan pada barisan terdepan, karena pendidikanlah yang secara langsung berhadapan dengan umat manusia (Abudin Nata: 2001: 100).
 Memperbincangkan pendidikan (agama) Islam pada hari ini biasanya memunculkan gambaran pilu dalam pikiran kita tentang ketertinggalan, kemunduran, dan kondisi yang serba tidak jelas sehingga memberikan kontribusi ekslusivisme dalam Islam. Kautsar Azhari Noer (dalam Conni Semiawan, tt) menyebutkan empat faktor penyebab kegagalan pendidikan Agama Islam tersebut, yaitu: pertama, penekanannya lebih pada proses transfer ilmu agama ketimbang pada proses transformasi nilai-nilai keagamaan dan moral kepada anak didik; Kedua, sikap bahwa pendidikan agama tidak lebih dari sekedar sebagai “hiasan kurikulum” belaka atau sebagai “pelengkap” yang dipandang sebelah mata; Ketiga, kurangnya penekanan pada nilai-nilai moral yang mendukung kerukunan antaragama, seperti cinta, kasih sayang, persahabatan, suka menolong, suka damai dan toleransi, dan; Keempat, kurangnya perhatian untuk mempelajari agama-agama lain.
Sedangkan Muhaimin (2003: 71) mengidentifikasi bahwa kegagalan pendidikan agama Islam setidaknya disebabkan karena : 1) pendidikan agama masih berpusat pada hal-hal yang bersifat simbolik, ritualistik, serta bersifat legal formalistik (halal-haram) dan kehilangan ruh moralnya; 2) kegiatan pendidikan agama cenderung bertumpu pada penggarapan ranah kognitif dan paling banter hingga ranah emosional. Selain itu, ada juga beberapa kelemahan lainnya, yaitu: 1) dalam bidang teologi, ada kecenderungan mengarah pada paham fatalistik; 2) bidang akhlak yang hanya berorientasi pada urusan sopan santun dan belum dipahami sebagai keseluruhan pribadi manusia beragama; 3) bidang ibadah diajarkan sebagai kegiatan rutin agama dan kurang ditekankan sebagai proses pembentukan kepribadian; 4) dalam bidang hukum (fiqih) cenderung dipelajari sebagai tata aturan yang tidak akan berubah sepanjang masa, dan kurang memahami dinamika dan jiwa hukum Islam; 5) agama Islam cenderung diajarkan sebagai dogma dan kurang mengembangkan rasionalitas serta kecintaan pada kemajuan ilmu pengetahuan; 6) orientasi mempelajari al-Qur’an masih cenderung pada kemampuan membaca teks, belum mengarah pada pemahaman arti dan penggalian makna.
Dalam konteks yang tidak jauh berbeda, M. Amin Abdullah (1998: 65) melihat beberapa kelemahan pelaksanaan pendidikan agama di sekolah, yaitu: 1) pendidikan agama lebih banyak terkonsentrasi pada persoalan-persoalan teoritis keagamaan yang bersifat kognitif semata serta amalan-amalan ibadah praktis; 2) pendidikan agama kurang concern terhadap persoalan bagaimana mengubah pengetahuan agama yang kognitif menjadi “makna” dan “nilai” yang perlu diinternalisasikan dalam diri anak didik lewat berbagai cara, media dan forum; 3) isu kenakalan remaja, perkelahian di antara pelajar, tindak kekerasan, premanisme, white color crime, konsumsi miras, dan sebagainya, walaupun tidak secara langsung, memiliki kaitan dengan metodologi pendidikan agama yang selama ini berjalan secara konvensional-tradisional; 4) metodologi pendidikan agama tidak kunjung berubah antara pra dan post era modernitas; 5) pendidikan agama lebih menitikberatkan pada aspek korespondensi-tekstual, yang lebih menekankan hafalan teks-teks keagamaan yang sudah ada; 6) dalam sistem evaluasi, bentuk-bentuk soal ujian agama Islam menunjukkan prioritas utama pada kognitif dan jarang pertanyaan tersebut mempunyai bobot muatan “nilai” dan “makna” spiritual keagamaan yang fungsional dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh karena itu, untuk membentuk pendidikan yang mampu menghasilkan manusia yang memiliki kesadaran multikulturalisme, diperlukan rekonstruksi pendidikan agama. Maksudnya, kalau selama ini pendidikan agama masih menekankan sisi keselamatan yang dimiliki dan didambakan oleh orang lain di luar diri dan kelompoknya sendiri, maka pendidikan agama perlu direkonstruksi kembali, agar lebih menekankan proses edukasi sosial yang tidak semata-mata individual dan memperkenalkan social contract. Dengan demikian, pada diri peserta didik tertanam suatu keyakinan bahwa kita semua sejak semula memang berbeda-beda dalam banyak hal, lebih-lebih dalam bidang akidah, iman dan kredo. Namun, demi menjaga keharmonisan, keselamatan dan kepentingan kehidupan bersama, mau tidak mau harus rela menjalin kerja sama dalam bentuk sosial antarsesama kelompok warga masyarakat. Dengan reorientasi ini, diharapkan akan terjadi perubahan proses dan mekanisme pembelajaran menuju ke arah terciptanya pemahaman dan kesadaran multikultural kepada anak didik. Dalam hubungannya dengan hal ini, setidaknya peran aktif yang harus segera dikerjakan oleh praktisi pendidikan (Islam) adalah menyusun dan mengembangkan disain kurikulum dan metode pendidikan agama yang mampu menumbuhkan sikap saling menghargai antarpemeluk agama dan kepercayaan.

C.      E. KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM BERWAWASAN MULTIKULTURAL

Sebagaiman Penulis uraikan diatas, pendidikan multikultural dipahami sebagai suatu pengetahuan yang menanamkan kesadaran diri seseorang akan arti perbedaan antarsesama manusia, berbagai budaya dan nilai-nilai yang terdapat di dalamnya. Dalam pandangan Ali Maksum dan Luluk Yunan Ruhendi (2004; 191-192), ciri-ciri dari pendidikan multikultural adalah: (a) tujuannya membentuk “manusia budaya” dan menciptakan “masyarakat berperadaban” (berbudaya); (b) materinya mengajarkan nilai-nilai luhur kemanusiaan, nilai-nilai bangsa, dan nilai-nilai kelompok etnis (kultural); (c) metodenya demokratis, yang menghargai aspek-aspek perbedaan dan keragaman budaya bangsa dan kelompok etnis (multikulturalis), dan; (d) Evaluasinya ditentukan pada penilaian terhadap tingkah laku anak didik yang meliputi persepsi, apresiasi, dan tindakan terhadap budaya lainnya.
Kurikulum dan materi pendidikan Agama Islam bagaimana pun tidak dapat terlepas dari dimensi perkembangan dan nilai-nilai pendidikan multikultural. Adapun komponen yang termasuk dalam kurikulum pendidikan multikultural antara lain tentang studi etnis, kelompok minoritas, gender, kesadaran kultur, hubungan antarsesama manusia, dan pengklarifikasian nilai-nilai dalam suatu kebudayaan. Hal-hal tersebut termasuk pula mengenai konsep rasisme, perbedaan jenis kelamin, keadilan, diskriminasi, opresi, perbedaan dan semacamnya.
Pendidikan Agama Islam yang terintegrasi dengan spirit pendidikan multikultural perlu segera menampilkan ajaran-ajaran Islam yang toleran dengan menitikberatkan pada pemahaman dan upaya untuk bisa hidup dalam konteks perbedaan agama dan budaya, baik secara individual maupun secara kelompok. Oleh karenanya, dalam upaya pengembangan kurikulum pendidikan agama Islam harus diperhatikan dimensi-dimensi berikut ini: Pertama, pembelajaran fiqih dan tafsir al-Qur’an tidak harus bersifat linier, namun menggunakan pendekatan muqāran (perbandingan). Ini menjadi sangat penting, karena siswa tidak hanya dibekali pengetahuan atau pemahaman tentang ketentuan hukum dalam fiqih atau makna ayat yang tunggal, namun juga diberikan pandangan yang berbeda. Tentunya, bukan sekedar mengetahui yang berbeda, namun juga diberikan pengetahuan (argumen-dalil) tentang mengapa bisa berbeda; Kedua, untuk mengembangkan kecerdasan sosial, siswa juga harus diberikan pendidikan lintas agama. Hal ini dapat dilakukan dengan mengadakan dialog antar agama;
Ketiga, untuk memahami realitas perbedaan dalam beragama, lembaga-lembaga pendidikan Islam menyelenggarakan program road show lintas agama dengan tujuan untuk menanamkan kepedulian dan solidaritas terhadap komunitas agama lain; Keempat, untuk menanamkan kesadaran spiritual, pendidikan Islam perlu menyelenggarakan program seperti spiritual work camp, yaitu dengan cara mengirimkan siswa untuk tinggal dalam sebuah keluarga selama beberapa hari, termasuk kemungkinan tinggal pada keluarga yang berbeda agama.[25] Dalam program ini, siswa harus melebur serta melakukan aktifitas sebagaimana aktifitas keseharian dalam keluarga tersebut. Tujuannya adalah, agar siswa akan mempunyai kesadaran dan kepekaan untuk menghargai dan menghormati orang lain.
Tidak kalah pentingnya, Pendidikan Islam harus memandang iman yang dimiliki oleh setiap pemeluk agama adalah bersifat dialogis, artinya iman itu bisa didialogkan antara Tuhan dan manusia dan antara sesama manusia. Melalui suasana pendidikan seperti itu, akan terbangun suasana pergaulan dalam kehidupan beragama secara dewasa, tidak ada perbedaan yang berarti, tidak dikenal superior ataupun inferior, serta memungkinkan terbentuknya suasana dialog yang memiliki peluang untuk membuka wawasan spritualitas baru tentang keagamaan dan keimanan masing-masing. Hal ini bisa diajarkan lewat pendidikan akidah yang inklusif. Pengajaran agama seperti itu, menuntut untuk bersikap objektif sekaligus subjektif. Objektif, maksudnya sadar bahwa membicarakan banyak iman secara fair itu tanpa harus meminta pertanyaan mengenai benar atau validnya suatu agama. Subjektif berarti sadar bahwa pengajaran seperti itu sifatnya hanyalah untuk mengantarkan setiap peserta didik memahami dan merasakan sejauh mana keimanan tentang suatu agama itu dapat dirasakan oleh orang yang mempercayainya.

D.     F.  FAKTOR PENDUKUNG DAN PENGHAMBAT WAWASAN MULTIKULTURAL DALAM PAI.

Sebagai sebuah wacana baru, pendidikan Agama Islam berwawasan multikultural tentunya memiliki faktor pendukung dan penghambatnya. Diantara faktor pendukung dikembangkannya pendidikan Agama Islam berwawasan multikultural adalah: (1) adanya landasan kultural dan theologis dari al-Qur’an maupun al-Hadits terhadap nilai-nilai multikultural, yaitu: nilai kejujuran dan tanggungjawab (al-amanah), keadilan (al-adalah), persamaan (al-musâwah), permusyawaratan dan demokrasi (al-syurâ atau al-musyawarah), nilai solidaritas dan kebersamaan (al-ukhuwwah),  kasih sayang (al-tarâkhim atau al-talathuf), memaafkan (al-’afw), perdamaian (al-shulh atau al-silm),  toleransi (al-tasamûh) dan kontrol sosial (amr al-ma’rûf nahy ‘an al-munkar); (2) nilai-nilai multikultural tersebut telah lama dikenal dan diajarkan di lembaga pendidikan Islam, terutama penjelasannya dalam teks-teks klasik (al-kutub al-mu’tabarâh) yang lazim digunakan di pondok pesantren; (3) rakyat Indonesia telah memiliki sejarah yang panjang mengenai pluralisme dan multikulturalisme karena bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang religius dan multikultur, dan; (4) terbentuknya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai tempat untuk memecahkan kebekuan komunikasi dan kerjasama antar umat beragama di beberapa daerah menjadi angin segar terhadap pemahaman agama yang inklusif, toleran dan sejalan dengan semangat pendidikan multikultural.
Sementara yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan pendidikan Agama Islam berbasis multikultural adalah: (1) masih terbangunnya mindset (kerangka berpikir) yang keliru dalam memahami paham/aliran-aliran kontemporer terkait dengan ajaran agama. Munculnya fatwa MUI (Majelis Ulama’ Indonesia) tentang larangan / haramnya paham pluralisme sedikit banyak menghambat upaya pencapaian pendidikan multikultural tersebut; (2) masih merebaknya konflik, baik antarumat agama maupun interumat agama itu sendiri serta fundamantalisme pemikiran yang masih bertahan pada pemikiran lama yang ekslusif fundamentalis dan berpandangan bahwa kelompok (agama) lain adalah sesat sehingga harus disatukan; (3) lebih menonjolnya semangat ke-ika-an dari pada ke-bhineka-an dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta kurangnya pengakuan terhadap keberadaan dan hak agama, suku dan golongan lain; (4) belum tertanamnya kesadaran bahwa menganggap agama, kelompok/suku yang satu “lebih baik”  dari yang lain adalah pandangan sempit yang offensive, dan karenanya harus ditinggalkan; (5) pengajaran PAI berwawasan multikultural belum terkonsep dengan jelas terkait dengan kurikulum dan metodenya; (6) guru-guru agama Islam di sekolah yang  berperan sebagai ujung tombak pendidikan agama nyaris kurang tersentuh oleh gelombang pergumulan pemikiran dan diskursus pemikiran keagamaan di seputar isu pluralisme, multikulturalisme dan dialog antarumat beragama, dan; (7) kurangnya pemahaman terhadap multikulturalisme dan pluralisme sebagai desain Tuhan (design of God) yang harus diamalkan berupa sikap dan tindakan yang menjunjung tinggi multikulturalisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Lepas dari faktor pendukung ataupun penghambatnya, pendidikan Agama Islam berwawasan multikultural merupakan sebuah keniscayaan yang mendesak untuk segera diimplementasikan untuk mewujudkan –istilah Gus Dur- “republik surga di bumi”, yaitu tatanan kehidupan yang penuh dengan harmonisasi, keramahan, kesantunan, kerukunan dan kedamaian. Sebuah idealisme dalam kehidupan.